- Ruang Lingkup dalam Praktik Kebidanan
a. Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan. Lulus dengan
persyaratan yang ditelah ditetapkan dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi
dnn memperoleh izin untuk melaksanakan praktik kebidanan.
b.
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang
bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika
dan kode etik bidan. Selain itu diartikan juga sebagai serangkaian
kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu,
keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
c. Kebidanan adalah satu
bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan,
menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan
kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita,
fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada
perempuan, keluarga dan komunitasnya.
d.
Manajemen Asuhan
Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam
menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan
data, analisis data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
e. Asuhan kebidanan adalah proses
pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
f. Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara
mandiri, kolaborasi atau rujukan.

No comments:
Post a Comment