beranda


  1. Ruang Lingkup dalam Praktik Kebidanan
a.               Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan. Lulus dengan persyaratan yang ditelah ditetapkan dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi dnn memperoleh izin untuk melaksanakan praktik kebidanan.
b.                 Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan. Selain itu diartikan juga sebagai serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
c.               Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya.
d.                  Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisis data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
e.               Asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
f.                  Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.


No comments:

Post a Comment

Profil UDB Fakultas Kesehatan

Profil Kampus Fakultas Ilmu Kesehatan DUTA BANGSA SURAKARTA Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (Fakultas Ilmu Keseh...